Bagi pengendara mobil yang nggak punya SIM tapi masih nekat berkendara, maka siap-siap kena pasal 281.
Dalam pasal 281 disebutkan bahwa pelanggar bisa kena hukuman kurungan maksimal 4 bulan atau denda Rp 1 juta.
Bagi pengendara mobil yang nggak punya SIM tapi masih nekat berkendara, maka siap-siap kena pasal 281.
Dalam pasal 281 disebutkan bahwa pelanggar bisa kena hukuman kurungan maksimal 4 bulan atau denda Rp 1 juta.
Editor : Otofemale
Baca Lainnya
Latest