SIM atau Surat Ijin Mengemudi dan untuk mengendarai mobil maka jenisnya A.
Setiap orang yeng mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib punya SIM.
Baca Juga: Anti Kaget, Dua Hari Lagi Tarif Tol Dalam Kota Buat Mobil Pribadi Nggak Lagi Rp 9.500 Loh Ya
Itu seperti yang tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 77 ayat 1.
Dilanjutkan pada ayat 3 di pasal yang sama, bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Syarat calon pengemudi untuk mendapatkan SIM A seperti yang sudah diatur dalam pasal 81 ayat 1, yakni usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian.
Untuk syarat usia (ayat 2), pemohon SIM A minimal usianya 17 tahun (berlaku juga untuk SIM C dan D).
Baca Juga: Ternyata Seperti Ini Pertolongan Pertama Kalau Mobil Matik Ladies Terendam Banjir, Catat Ya!
Lalu pada syarat administratif, diantaranya menyertakan KTP, mengisi formulir permohonan dan sidik jari (ayat 3).
Oh ya, biaya untuk bikin SIM A cuman Rp 120 ribu.
Calon pemohon SIM A juga harus sehat jasmani (surat keterangan dokter) dan rohani (lulus psikotes), seperti yang tertulis pada ayat 4.
Adapun ujian yang harus dilakoni oleh calon pengemudi dan harus lulus adalah teori, praktik dan atau ujian pakai simulator (ayat 5).