Ada beberapa jenis pelanggaran yang jadi incaran alias target dari kamera tilang elektronik.
Tidak pakai helm saat berkendara, jadi target pertama dari tilang elektronik untuk motor.
Baca Juga: Cewek Naik Motor Rentan Berjerawat, Jangan Sampai Lakukan 3 Hal Ini Yah
Selain itu Kombes Pol Yusuf menyebutkan yang bakal dijepret kamera tilang elektronik adalah marka jalan atau menerobos lalu lintas dan stop line.
Maksud dari stop line adalah pemotor nakal yang suka berhenti di depangaris putih saat antri lampu merah.
"Jenis pelanggaran yang pertama adalah tidak memakai helm, kemudian yang kedua adalah marka jalan atau menerobos lampu merah dan ketiga, stop line," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Soal denda pemotor yang kena jepret kamera tilang elektronik, berlakuknya maksimal.
Baca Juga: Ngantri Lampu Merah di Depan Stop Line, Siap-Siap Kejepret Kamera Tilang Elektronik
Itu seperti yang dibilang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
"Denda maksimal untuk E-TLE ini," tegas AKBP Fahri Siregar.
Heheh...nih daftar denda tilang maksimal dari masing-masing pelanggaran yang diincar kamera tilang elektronik.