Otofemale.id - Pria yang menggunakan motor berpelat merah, bikin geger medsos.
Soalnya dalam video yang beredar, pria itu terlihat ngotot pada petugas Transjakarta.
Meski pria tersebut jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas dengan masuk ke jalur busway.
Kejadian yang terjadi di jalur busway Kalideres-Pasar Baru dan bikin geger medsos itu kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar perintahkan personilnya untuk melakukan penindakan pada pemotor berpelat merah itu.
"Menginformasikan personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap pelanggar yang memasuki busway dan viral," kata AKBP Fahri Siregar yang dilansir Otofemale.id dari Ntmcpolri.info (30/1/2020).
Dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu juga kemudian diketahui identitas pemotor yang ternyata seorang ASn di sebuah kementrian.
"Pelanggar atas nama inisial RI, (PNS) di kementerian," tambah AKBP Fahri Siregar.
Polisi menilang RI dengan Pasal 287 Ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp 500 ribu.
KLARIFIKASI TRANSJAKARTA
Pihak Transjakarta mengklarifikasi bahwa pengendara yang masuk ke jalur busway koridor 3 Kalideres-Pasa Baru memakai sepeda motor berpelat merah alias kendaraan dinas.