"Benar sepeda motor pelat merah," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Nadia Diposanjoyo yang dilansir dari Kompas.com (30/1/2020).
Nadia mengatakan, pihaknya tidak akan membedakan perlakuan pada pelanggar hukum, baik pelat hitam atau pelat merah.
Pihak Transjakarta sudah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor viral karena tidak terima ditegur petugas ketika memasuki jalur Busway koridor 3 Kalideres-Pasar Baru.
Peristiwa itu direkam penumpang dari dalam bus Transjakarta dan viral di medsos via @fakta.indo.
Dalam video berdurasi 28 detik tersebut, pengendara motor dengan helm merah dan jaket hitam berdebat dengan dua petugas penjaga jalur bus TransJakarta.
Usai berdebat dengan dua petugas, pengendara itu berusaha melarikan diri dengan menyalakan sepeda motornya.
Namun, salah satu petugas kemudian mengambil kunci kontak motor pengendara. Pria tersebut terlihat marah lalu menghampir petugas.
Penjelasan pihak Transjakarta, pengendara motor tersebut awalnya memotong laju armada bus Transjakarta yang sedang melintas.
Petugas yang berada di lokasi mencoba mensterilkan jalur dengan menghentikan pengendara tersebut.
"Tapi saat dihentikan si pengendara justru marah dan hampir melakukan kekerasan kepada petugas kami," kata Nadia.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Transjakarta: Pengendara yang Marah-marah kepada Petugas di Jalur Busway Pakai Motor Dinas