Otofemale.id - Pajak motor nggak dibayar 2 tahun setelah masa berlaku 5 tahunan STNK habis, data kendaraan akan dihapus.
Suka nggak suka kalau sudah seperti itu, motor nggak bisa di pakai di jalan raya dan jadi barang rongsok.
Baca Juga: Jangan Asal Beli, Seperti Ini Pilihan Jaket Motor Buat Cewek
Aturan diatas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan pasal 74 dan Peraturan kapolri Nomor 5 tahun 2012 pasal 110.
Baca Juga: Bawa Hand Sanitizer Sendiri Saat Naik Transportasi Umum, Ini 4 Pilihannya
Sejak 2019 lalu, aturan diatas sudah disosialisasikan dan masih berlanjut sampai sekarang.
"Penghapusan STNK penunggak pajak ini lanjutan tahun lalu, tahapannya sampai sekarang itu masih sama".
"Masih berupa sosialisasi dulu, belum ke action," ungkap Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.
Oleh karena masih dalam tahap sosialisasi, maka masih ada waktu bagi pemilik motor yang STNK-nya mati plus bablas pajak 2 tahun.
Baca Juga: Biaya Bikin SIM Nggak Naik, Tapi Ada Tambahan Tes Psikologi yang Nggak Gratis