Agar nggak sampai jadi barang rongsok, Kompol Arif Fazlurrahman bagikan cara agar surat kendaraan aktif kembali.
Tentunya cara aktifkan kembali surat kendaraan yang sudha mati, terlebih dahulu datangi Samsat dimana motor tersebut terdaftar.
"Prosedurnya sama saja seperti membayar pajak tahunan biasa," papar Kompol Arif Fazlurrahman.
Juga jangan lupa untuk bawa KTP asli dan STNK asli.
Selanjutnya siapkan nominal yang harus dibayar, sesuai dengan berapa lama menunggaknya plus denda.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Pemilik Kendaraan Bodong Bisa Aktifkan STNK Sebelum Jadi Rongsok