Otofemale.id - Bayar pajak mobil di tengah wabah virus corona, bisa dilakukan di rumah aja.
Caranya dengan melakukan pembayaran pajak mobil secara online via aplikasi yang bisa diunduh dari Google Play Store.
Baca Juga: Di Rumah Aja, Pastikan Tuas Transmisi di Huruf P Saat Memanaskan Mesin Mobil Matik
Aplikasi yang saat ini bisa dipakai buat bayar pajak adalah Samsat Online Nasional.
Sebelum bayar pajak secara online, wajb pajak siapkan dulu STNK, KTP dan alamat email yang masih aktif.
Baca Juga: Wabah Virus Corona Suzuki Indonesia Hentikan Produksi, Jangan Kuatir Soal Layanan After Sales
Sekarang, seperti ini step by step bayar pajak mobil via aplikasi Samsat Online Nasional.
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional.
2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.
3. Akan muncul pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.
Baca Juga: Fakta Mobil Mesin Diesel Irit Bahan Bakar, Ladies Perlu Paham Urusan Ini
Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju.
Sepakat tentu tekan tombol setuju.
Baca Juga: Lakukan 100 Uji Tabrak Honda City Dapat 5 Bintang, Buktikan Ramahnya Sampai Untuk Anak-Anak
4. Lalu akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak).
Diantaranya yang diisikan nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
5. Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan.
Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit.
Baca Juga: Wabah Virus Corona Polisi Gratiskan Denda Pajak Kendaraan, Begini Aturannya
Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).
Baca Juga: Di Rumah Aja, Begini Cara Musnahkan Lecet di Bodi Mobil Pakai Odol
Bank yang bekerja sama untuk bayar pajak mobil secara online, Bank Pembangunan Daerah (BPD) di masing-masing provinsi, Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN), dan Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
Usai melakukan sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama 3 hari.
7. Wajib pajak kalau sudah dapat kode bayar, jangan kelamaan ngeberesin pembayarannya.
Batas waktu pembayaran hanya 2 jam.
8. Kelar lakukan pembayaran, wajib pajak akan dikirimi E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.9. Setelah itu, dalam rentang 30 hari tersebut, wajib pajak harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.