Penumpang yang tidak memakai masker dilarang naik transjakarta, MRT, dan LRT mulai 12 April ini.
"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker.
Bila tanpa masker, maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," tulis Anies dalam memo itu.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, penumpang yang tidak memakai masker dilarang masuk ke dalam halte dan naik bus transjakarta.
"Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus," kata Nadia.
Adapun masker yang disarankan untuk dipakai di tempat umum adalah masker kain dua lapis.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Mulai 12 April, Penumpang Transjakarta, MRT, LRT Wajib Pakai Masker