Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Nggak Larang Mobil Pribadi Saat PSBB di Jakarta, Tapi Himbau Lakukan Hal Ini5. Pelarangan Operasi Kendaraan Pribadi Pada Pergub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 April 2020 tersebut, diatur juga tentang penggunaan kendaraan pribadi selama PSBB. Pada pasal 18 ayat empat dan lima, disebutkan bahwa kendaraan pribadi baik mobil maupun motor hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas tertentu saja. Adapun aktivitas yang dimaksud ialah keperluan ke kantor pemerintahan, kantor Perwakilan Negara Asing atau organisasi internasional dalam menjalankan diplomatik, BUMN, BUMD, serta pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan jasa, industri strategis, dan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial. "Lalu, dalam satu kendaraan jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan dibatasi. Bila jumlah kursinya untuk enam orang maka maksimal hanya tiga orang, dan semua di dalam mobil wajib pakai masker," kata Anies.
Ingat Lagi, Ini 6 Aturan Berkendara Selama Aturan PSBB Berlaku di Jakarta
Kartika Afriyani - Senin, 13 April 2020 | 14:32
Popular
Tag Popular