Otofemale.id - Mulai hari ini (15/4/2020) sampai 14 hari ke depan, Bekasi terapkan aturan PSBB.
Pembatasan Sosial Berskala Besar diterapkan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Bunyikan Klakson Sebelum Mengemudi Dianggap Penting Untuk Keselamatan, Ladies Kudu Paham Nih
Seperti PSBB di Jakarta, aturan yang berlaku di Bekasi diantaranya adalah hanya boleh mengangkut penumpang 50% dari kapasitas normalnya.
Selain itu, PSBB juga mengharuskan melakukan social distancing alias menjaga jarak di dalam mobil dan tanpa kecuali, orang yang ada di dalam mobil harus menggunakan masker.
Baca Juga: Gak Begitu Susah, Begini Cara Rawat Ban Mobil Kita Supaya Awet dan Aman untuk Berkendara, Catat!
Aturan pertama dan kedua di PSBB (jumlah penumpang hanya 50% dan social distancing dalam mobil), prakteknya bagaimana untuk pengguna Suzuki Ignis?.
Otofemale.id melansir dari akun @dishubdkijakarta (infografis), mobil pribadi yang berkursi 3 baris bisa angkut penumpang maksimal 4 orang.
Posisi duduknya untuk laksanakan social distancing, 1 supir 2 penumpang i jok tengah dan 1 penumpang di jok paling belakang.
Nah kalau mobil yang kursinya hanya 2 baris seperti Suzuki Ignis, maka plus supir maksimal jumlah penumpangnya hanya 2 dan posisi duduknya, semua (penumpang) ada di jok belakang.
Baca Juga: Jelang Aturan PSBB Jabar, di Depok nggak Hanya Fly Over UI yang Dijaga Polisi