Pembatasan jumlah maksimal penumpang hanya 50% itu, seperti yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota pada poin 2 (Pembatasan Aktivitas Saat Berkendara).
PERWAL TANGSEL
Seperti yang sudah banyak diberitakan, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mengungkapkan kalau penerapan di Tangsel berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.
Baca Juga: Anti Penasaran, Pemotor yang Kena Tegur Langgar Aturan PSBB Begini Wujud Blankonya
Ada 4 poin aturan dalam perwal tersebut dan pada poin ke-2, mengatur pembatasan aktivitas berkendara.
Isi dari poin 2 Perwal Nomor 13 Tahun 2020 itu adalah sebagai berikut;
- Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas lainnya yang diperbolehkan selama PSBB
- Melakukan disinfektan kendaraan setelah digunakan
- Membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan
- Tidak berkendara dalam keadaan sakit
- Angkutan roda dua berbasis aplikasi penggunanya hanya untuk mengangkut barang.