Ada 3 aturan penting bagi pengendara mobil pribadi selama pelaksanaan PSBB.
Pertama adalah membatasi jumlah penumpang 50% dari kapasitas normalnya.
Lalu juga wajib pakai masker, baik pengemudi maupun penumpang yang ada di dalam mobil.
Supir dan penumpang di dalam mobil juga harus melaksanakan social atau physical distancing.
Penumpang hanya boleh duduk di jok tengah dan belakang.