Follow Us

Susul Jakarta dan Lainnya, Ini Lokasi Cegatan Mobil Selama PSBB Surabaya

Octa - Senin, 27 April 2020 | 22:49
Mulai 28 April 2020, Surabaya terapkan aturan PSBB.
ntmcpolri.info

Mulai 28 April 2020, Surabaya terapkan aturan PSBB.

Otofemale.id - Cegatan jadi istilah yang dipakai Arek Suroboyo, saat ada razia kendaraan bermotor.

Dalam masa PSBB Surabaya yang mulai selasa (28/4/2020), juga ada razia mobil yang dilakukan secara gabungan.

Baca Juga: Surabaya Laksanakan PSBB, Kendarai Skutik Vario Lakukan Hal Ini Kalau Terpaksa Keluar Rumah

Jadi nggak hanya polisi saja yang lakukan cegatan, ada TNI, Satpol PP, Linmas, dan Dishub.

Cegatan mobil selama PSBB Surabaya, hanya dilakukan di check point saja.

Baca Juga: Besok Perpanjangan PSBB di Jakarta Dimulai, Berakhir Jelang Lebaran 2020

Dalam cegatan mobil selama PSBB Surabaya, petugas akan memastikan pengemudi dan penumpang di mobil mematuhi aturan.

Adapun lokasi cegatan mobil selama 14 hari pelaksanaan PSBB Surabaya, diantaranya :

1) PT Sier/Exit Tol Rungkut/Depan Rayon PMK Rungkut, wilayah Tenggilis Mejoyo2) Rungkut Menanggal/Pondok Candra, wilayah Rungkut3) Exit Tol Mayjend Sungkono, wilayah Dukuh Pakis4) Exit Tol Gunungsari-Malang, wilayah Wonokromo5) Exit Tol Gunungsari-Gresik, wilayah Wiyung6) Exit Pasar Karang Pilang, wilayah Karang Pilang7) Exit Tol Jambangan/Masjid Agung, wilayah Jambangan8) Pertigaan Driyorejo Lakarsantri, wilayah Lakarsantri9) Merr Gunung Anyar/Exit Tol Tambak Sumur, wilayah Gunung Anyar10) Tol Sumo/Exit Tol Banyu Urip, wilayah Sukomanunggal11) City of Tomorrow (Cito), wilayah Gayungan12) Margomulyo/Exit Tol Margomulyo, pj Satpol PP dan BPB Linmas13) Terminal Benowo, wilayah Pakal14) Terminal Tambak Oso Wilangon, wilayah Benowo

Sementara tiga cek poin yang berada di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yaitu:1) Pos Polisi Jalan Laksda M Nasir, wilayah Pabean Cantikan2) Dupak Rukun/Exit Tol Dupak, wilayah Asemrowo3) Suramadu/Exit Tol Suramadu, wilayah Kenjeran

ATURAN PSBB MOBIL PRIBADI

Ada 3 aturan penting bagi pengendara mobil pribadi selama pelaksanaan PSBB.

Pertama adalah membatasi jumlah penumpang 50% dari kapasitas normalnya.

Lalu juga wajib pakai masker, baik pengemudi maupun penumpang yang ada di dalam mobil.

Supir dan penumpang di dalam mobil juga harus melaksanakan social atau physical distancing.

Penumpang hanya boleh duduk di jok tengah dan belakang.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest