Setidaknya ada 3 contoh yang dimaksudkan dalam kondisi mendesak yang dapat keonggaran mudik.
Baca Juga: Bikin Geleng Kepala, Dugaan Ketua Gugus Soal Macet Parah Saat Hari Pertama PSBB Surabaya
Diantaranya keluarga ada yang sakit, meninggal dunia atau istrinya hendak melahirkan.
3. Ada surat urgensi
Pengemudi mobil yang melakukan perjalana mudik karena kondisi mendesak, kudu bisa menunjukkan surat urgensi.
Adapun isi surat urgensi itu, harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik serta ditandatangani lurah setempat.
4. Keterangan RT kalau mendesak
Kalau kondisinya benar-benar mendesak seperti ada anggota keluarga yang meninggal, cukup pakai surat keterangan dari RT atau RW tempat tinggal.
Hal itu seperti yang dikatakan sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin yang dilasnir Otofemale.id dari Kompas.com.
Surat keterangan dari RT atau RW itu untuk kemudian dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.5. Bohong harus putar balik
Meski sudah bawa surat urgensi atau keterangandari RT atau RW setempat, polisi dilapangan akan tetap melakukan pemeriksaan.