Bagi warga yang masuk dalam golongan yang bisa bikin SIKM dan hendak mengajukan, maka dapat melakukan pengurusan via corona.jakarta.go.id pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta.
Di laman itu, warga akan diminta mengunggah berbagai berkas kelengkapan.Apa saja?
Warga ber-KTP elektronik Jakarta/Jabodetabek:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas- Surat Pernyataan Sehat- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)- Pas foto berwarna- Pindaian KTP
Baca Juga: Disebut Suami Takut Istri oleh Kenzy Taulany karena Kembalikan Mobil, Raffi Ahmad: 'Bilang Bapak Lo Jangan Ngomporin Gue, Jadi Malapetaka!'Warga non-Jabodetabek:
- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Saki/Puskesmas- Surat Menyatakan Bebas dari Covid-19- Surat Menyatakan Bekerja di DKI dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKIJakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)- Pas Foto Berwarna- Pindai KTP- Surat Pernyataan Kesediaan di Karantina Mandiri.
Jika berkas dinyatakan lengkap, lalu bagaimana?Apabila formulir permohonan SIKM dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.Penerbitan SIKM dilakukan satu hari sejak permohonan beserta semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.SIKM yang terbit kelak hanya berlaku buat satu orang pemohon, sedangkan anak yang belum memiliki e-KTP mengikuti SIKM orangtua atau anggota keluarga.