Otofemale.id - SIKM alias Surat Izin Keluar Masuk, jadi antisipasi Pemprov DKI Jakarta pada warga yang hendak balik ke ibu kota.
Dengan kata lain, warga yang habis mudik nggak bisa cepat masuk Jakarta tanpa SIKM.
Surat izin yang berlaku sejak H-2 Lebran 2020 itu, nggak bisa dimiliki oleh sembarang warga.
Penerima atau yang bisa bikin SIKM adalah yang memang mendapatkan tugas dari pekerjaannya maupun kepentingan lain yang mendesak.
Baca Juga: Ahli di Amerika Sebut Pakai Sarung Tangan Saat Pademi Covid-19 Sebagai Bad Idea, Ini Alasannya
Adapun bidang pekerjaan yang pegawainya bisa mengurus SIKM diantaranya bidang kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, serta komunikasi dan teknologi informatika.
Kemudian juga ada bidang keuangan, logistik, perhotelan, hingga konstruksi.
Pun berbagai bidang yang bergerak di industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, serta pelayanan dasar,utilitas publik, dan industri.
Sedangkan kepentingan mendesak yang dimaksud untuk dapat SIKM, contohnya sakit atau anggota keluarga ada yang meninggal dunia.
Bagi warga yang masuk dalam golongan yang bisa bikin SIKM dan hendak mengajukan, maka dapat melakukan pengurusan via corona.jakarta.go.id pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta.
Di laman itu, warga akan diminta mengunggah berbagai berkas kelengkapan.Apa saja?
Warga ber-KTP elektronik Jakarta/Jabodetabek:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas- Surat Pernyataan Sehat- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)- Pas foto berwarna- Pindaian KTP
Baca Juga: Disebut Suami Takut Istri oleh Kenzy Taulany karena Kembalikan Mobil, Raffi Ahmad: 'Bilang Bapak Lo Jangan Ngomporin Gue, Jadi Malapetaka!'Warga non-Jabodetabek:
- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Saki/Puskesmas- Surat Menyatakan Bebas dari Covid-19- Surat Menyatakan Bekerja di DKI dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKIJakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)- Pas Foto Berwarna- Pindai KTP- Surat Pernyataan Kesediaan di Karantina Mandiri.
Jika berkas dinyatakan lengkap, lalu bagaimana?Apabila formulir permohonan SIKM dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.Penerbitan SIKM dilakukan satu hari sejak permohonan beserta semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.SIKM yang terbit kelak hanya berlaku buat satu orang pemohon, sedangkan anak yang belum memiliki e-KTP mengikuti SIKM orangtua atau anggota keluarga.