Otofemale.id - Larangan mudik Lebaran 2020, secara resmi sudah dinyatakan berakhir pada 7 Juni 2020 kemarin.
Namun dengan berakhirnya larangan mudik, tidak serta merta membuat warga Jakarta bebas keluar masuk.
Untuk bisa meninggalkan wilayah Jabodetabek, warga jakarta tetap harus miliki SIKM.
Itu seperti dijelaskan oleh Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
"Betul, berakhir tanggal 7 dari pemerintah pusat, tapi SIKM tetap kami terapkan untuk tingkat daerah.
Jadi nanti pos penyekatan atau pengecekan kami tarik dan ditempatkan di perbatasan Jakarta," jelas Syafrin Liputo seperti dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.
Seperti yang sudah banyak diberitakan, SIKM ini nggak hanya dibutuhkan oleh warga Jakarta yang hendak tinggalkan wilayah Jabodetabek saja.
Warga luar Jabodetabek yang ingin masuk Ibukota, juga wajib memiliki SIKM.
Baca Juga: Kena Diskon Puluhan Juta, Harga Honda Mobilio CVT Mulai Rp 235,8 Jutaan
SIKM UNTUK PERORANGAN
Wajib diingat kembali, terutama yang hendak keluar Jakarta secara rombongan dalam 1 mobil pribadi.
Bahwasannya SIKM itu berlakunya perorangan.
Baca Juga: Mesin Suzuki Ignis Bunyi Tek Tek, Ingat Lagi Diisinya Pakai Bensin Apaan?
Artinya nggak hanya kepala rombongan saja yang wajib miliki SIKM.
Misalnya satu keluarga pemudik yang terdiri dari ayah, ibu 2 anak dan 1 keponakan warga Jakarta, hendak keluar Jabodetabek.
Tak cukup hanya ayahnya saja sebagai kepala rombongan pemudik yang memegang SIKM agar perjalanan keluar Jakarta bisa mulus.
Seperti ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Sigit Irfansyah yang dilansir dari Kompas.com,"Jadi diberikan per orang.
Jadi kalau di mobil ada 5 orang, harus punya 5 SIKM. Jadi bukan bicara 1 rombongan."Artikel ini telah tayang di Kompas.com, judul : Larangan Mudik Selesai, Keluar Masuk Jakarta Masih Wajib SIKM