Otofemale.id - Dengan melakukan dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis, diharapkan dapat mencegah antrian masyarakat yang membutuhkan.
Namun faktanya, tetap saja banyak masyarakat yang harus mengantri untuk lakukan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Jaga Wiper Daihatsu Sigra Agar Umurnya Panjang, Lakukan Kebiasaan Ini
"Dibandingkan dengan pekan lalu, memang antreannya mulai berkurang.
Tapi diingatkan kembali bahwa jangan terburu-buru karena bagi pemilik SIM yang habis masa berlaku pada 17 Maret sampai 29 Mei diberikan dispensasi hingga 31 Agustus 2020," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (10/6/2020).
Baca Juga: Ingat Lagi Fungsi Fitur Hazard yang Ada di di Skutik Honda PCX dan Yamaha NMAX, Jangan Norak
Selain nggak usah buru-buru, masyarakat juga bisa memanfaatkan perpanjangan SIM secara online (khusus SIM A dan C).
Pastinya jadi terhindar dari penumpukan massa dan bebas dari urusan ngantri kan.
Adapun cara mengurus SIM via online dilansir dari Kompas.com, dimulai dengan mengakses registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id.
1. Lalu, klik “Pendaftaran SIM Online”
Baca Juga: Alas Kaki yang Tepat Saat Kendarai Motor, Pastinya Bukan Sandal