Otofemale.id - Polda Metro Jaya, mulai besok (23/7/2020) akan mulai melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2020.
Belasan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi timbulkan kecelakaan, akan ditindak dalam operasi yang digelar selama 14 hari itu.
Salah satu pelanggaran yang dianggap berpotensi picu kecelakaan adalah menerobos jalur busway.
Sekedar mengingatkan, menerobos jalur busway itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287.
Baca Juga: Aturan Kendarai Mobil Matik, Jangan Sembarang Pindah Tuas Transmisi
Bagi mereka yang nekat menerobos jalur busway, maka siap-siap kena denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
SLIP TILANG WARNA BIRU
Dalam melakukan penindakan terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan, polisi akan memberikan langsung surat tilang.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani memastikan saat ini lembaran surat tilang yang dipakai warnanya biru.
"Slip biru semua sekarang. Bedanya slip merah dan slip biru sebenarnya tidak ada.