Follow Us

Besok Mulai Operasi Patuh Jaya 2020, Mobil Nekat Terobos Jalur Busway Kena Denda Segini

Octa - Rabu, 22 Juli 2020 | 17:51
Polisi hentikan Toyota Kijang Innova nekat serobot jalur busway.
@tmcpoldametro

Polisi hentikan Toyota Kijang Innova nekat serobot jalur busway.

Sekarang setiap pelanggar wajib menerima slip biru," kata Ojo Ruslani yang dilansir Otofemale.id dari GridOto.com.

Baca Juga: Meski Di Rumah Aja, Rutin Memanaskan Mesin Mobil Ternyata Berikan Segudang Manfaat Lo Ladies!

Apa yang dibilang oleh AKBP ojo Ruslani itu berkaitan dengan sudah diberlakukannya E-tilang.

Jadi semua dibayarkan di Pengadilan melalui bank BRI.

Lalu, apa bedanya slip biru dan merah?

Slip Biru

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian, dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Slip Merah

Sedangkan jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.

Baca Juga: Kelihatan Lebih Keren, Tapi Modifikasi Nopol Dendanya Setengah Juta Loh

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Source : GridOto.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest