Follow Us

Hari Ini Sanksi Tilang Ganjil Genap Mulai Berlaku, Ingat Dendanya Rp 500 Ribu Loh

Octa - Senin, 10 Agustus 2020 | 05:30
Ganjil genap di Jakarta mulai berlaku, ingat lagi jadwalnya.
@tmcpoldametro

Ganjil genap di Jakarta mulai berlaku, ingat lagi jadwalnya.

Otofemale.id - Sejak senin lalu (3/8/2020), aturan ganjil genap mulai diberlakukan lagi di Jakarta.

Sebagai tahap awal pemberlakuan lagi aturan ganjil genap, maka dilakuan sosialisasi.

Baca Juga: Keluar Api Dari Arah Mesin, Sedan BMW Terbakar Saat Test Drive

Sehingga pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap, nggak langsung kena tilang.

Tahap sosialisasi yan rencananya hanya 3 hari, ternyata masih kurang.

Baca Juga: Ini 6 Pelanggaran Tilang Elektronik Untuk Mobil, Kameranya Bisa Tembus Kaca Loh

Makanya lantas diperpanjang dan Minggu (9/8/2020), jadi hari terakhir masa sosialisasi.

Hari senin ini (10/8/2020), akan mulai diberlakukan tindakan tegas bagi pelanggar aturan ganjil genap.

Dilansir Otofemale.id dari RRI.co.id, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan mulai berlakuka sanksi tilang ganjil-genap.

"Sanksi tilang akan diberlakukan bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (9/8/2020).

Baca Juga: 5 Jenis Pelanggaran Incaran Kamera Tilang Elektronik Untuk Lady Bikers, Jangan Sampai Terekam

Lebih lanjut Kombes Sambodo Purnomo Yogo juga tegaskan tidak akan memperpanjang masa sosialisasi aturan ganjil genap di Jakarta.

"Tidak ada sosialisasi lagi, besok kami mulai penindakan (tilang)," tegasnya.

Baca Juga: Pilihan SUV Baru Toyota Corolla Cross, Harga Mulai Rp 457 Jutaan

DENDA RP 500 RIBU

Hari ini jadi hari pertama sanksi tegas dilakukan pada pengendara mobil yang langgar aturan ganjil genap.

Tahu nggak, dendanya melanggar aturan ganjil genap itu Rp 500 ribu.

Itu sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat (1).esok (6/8/2020).

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Biar nggak kesemprit polisi gegara aturan ganjil genap, ingat lagi jadwanya.

Adapun jadwal aturan ganjil genap, tiap hari (kecuali sabtu dan minggu).

Sesi pertama aturan ganjil genap pada pagi hari (06.00-10.00 WIB) dan sore sampai malam (16.00-21.00 WIB).

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest