Follow Us

Bayar Pajak Kendaran Tahunan, Ini Lokasi 5 SAMSAT Keliling Jakarta

Octa - Selasa, 18 Agustus 2020 | 08:36
Lokasi SAMSAT Keliling di Jakarta.
Kompas.com

Lokasi SAMSAT Keliling di Jakarta.

Otofemale.id - Pajak kendaraan sudah mau habis masa berlakunya, meding segera diurus.

Daripada tunggu nanti, malah kebablasan dan jadinya malah kena denda.

Baca Juga: Toyota Innova Punya Varian TRD Sportivo, Harga Mulai Rp 350 Jutaan

Untuk pengurusan pajak kendaraan tahunan, bisa dilakukan di SAMSAT Keliling.

Nah kalau urusnya pajak kendaraan yang 5 tahunan alias ganti kaleng, hanya bisa dilakukan di kantor SAMSAT.

Baca Juga: Horang Kaya Mah Bebas, Detik-Detik Pria Persembahkan Range Rover Pink Saat Lamar Kekasih

Pagi ini, Otofemale.id mengutip akun @tmcpoldametro ada 5 lokasi SAMSAT Keliling yang disiapkan Polda Metro Jaya.

Adapun jam operasional kelima SAMSAT Keliling itu, mulai 08.00-14.00 WIB.

Berikut ini lokasi SAMSAT Keliling di Jakarta.

1. Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat.

2. Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara.

Baca Juga: Festival Otomotif Online Pertama di Asia Segera Hadir, Banyak Untung yang Mau Beli Mobil Baru

3. Jakarta Barat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat.

4. Jakarta Selatan: Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya Jakarta Selatan.

Baca Juga: Makin Cinta! Sekarang Naik Taksi Bluebird Bayarnya Cashless, Pakai GoPay

5. Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur.

Syarat untuk mengurus perpanjang pajak tahunan, diantaranya KTP pemilik, STNK, BPKB semuanya asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

URUS STNK HILANG

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas serta dan kepemilikannya yang telah didaftar.

Wajib hukumnya bagi pengemudi untuk selalu membawa STNK mobil yang sedang dikendarai.

Baca Juga: MG HS Pilihan Baru Medium SUV, Harganya Cuman Rp 369 Jutaan

Kalau tidak, seperti yang tertuang pada pasal Pasal 288 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, bisa dikenakan sanksi pidana paling lama 2 bulan atan denda Rp 500 ribu.

Jangan sampai STNK keselip atau bahkan hilang dari peredaran.

Baca Juga: PSBB Diperpanjang Gegara Positivity Rate di Jakarta Naik, Barengan Berlakunya Ganjil Genap?

Tapi, bagaimana kalau STNK sudah terlanjur hilang?.

Segera urus STNK yang hilang dengan terlebih dulu menyiapkan syarat-syarat diperlukan.

Diantaranya adalah membuat surat laporan kehilangan STNK ke kantor polisi terdekat.

Selanjutnya siapkan fotocopy BPKB atau legalisir dari leasing (kalau masih kredit), Surat keterangan dari leasing dan KTP pemilik sesuai BPKB.

Dokumen sudah siap, maka ladies selanjutnya bawa mobil yang STNK-nya hilang di kantor Samsat untuk melakukan cek fisik.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Milyaran Rupiah dari Djoko Tjandra, Mobil Mewahnya Cuman Alphard?

Kemudian, fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.

Berikutnya pemilik akan diarahkan untuk mengurus STNK hilang dari Samsat.

Pada dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK ini, fotokopi cek fisik kendaraan tadi di lampirkan.

Kemudian mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.

Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

Jika ladies belum membayar pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan tadi.

Tapi kalau tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.

Langkah terakhir, ladies tinggal menunggu saja untuk pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Adapun biaya penerbitan STNK mobil Rp 75 ribu.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest