2. Kerusakan akibat penggunaan suku cadang yang tidak original dan modifikasi di luar standar
Baca Juga: Ladies yang Masih Doyan Cek Hape Saat Kendarai Mobil, Ini Kata Ahli
Ada kalanya konsumen ingin memodifikasi kendaraan dengan menambahkan aksesori atau mengganti suku cadang tidak resmi.
Perubahan pada mesin, bodi, parts, kelistrikan, nomor rangka dan mesin atau hal lainnya yang tidak sesuai standar apalagi dilakukan di luar bengkel resmi bisa membuat garansi hilang.
Baca Juga: Beli Mobil Baru Ala Bank Mandiri, Isi Dompet Anti Kendor
3. Kerusakan yang diakibatkan kecelakaan dan bencana alam
Garansi resmi tidak berlaku apabila kendaraan mengalami kecelakaan atau kejadian bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya.
Kendaraan yang mengalami aus atau rusak di permukaan cat karena benturan kerikil atau tergores baret juga tidak bisa diklaim.
4. Penggunaan kendaraan tidak sesuai spesifikasi
Pengalihan fungsi kendaraan pun bisa menghanguskan garansi resmi karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.
5. Suku cadang habis karena pemakaian
Garansi penggantian suku cadang tidak berlaku untuk suku cadang yang memang harus dilakukan penggantian dalam kurun waktu tertentu dan yang habis karena pemakaian.