Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Awas! Garansi Resmi Mobil Bisa Nggak Berlaku Gegara 5 Hal Ini, Termasuk Akibat Bencana Alam

Octa Saputra - Jumat, 28 Agustus 2020 | 15:34
Bengkel resmi Suzuki.
Suzuki

Bengkel resmi Suzuki.

Otofemale.id - Pabrikan mobil, selalu berikan jaminan garansi pada produk baru yang mereka jual.

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) sendiri, kasih garansi pemakaian hingga 36 bulan atau jarak tempuh 100.000 km.

Baca Juga: Nyalakan AC Kondisi Kabin Mobil Masih Panas Bisa Merusak Kesehatan, Ahli Ngomongin Faktanya

Terkait soal garansi pemakaian, ladies kudu tahu bahwa hal itu bisa dinyatakan gugur.

Klaim garansi tidak bisa diberikan, bila konsumen melakukan hal-hal yang dianggap melanggar aturan.

Baca Juga: Pindah Rumah Data di SIM Perlu Diubah, Begini Prosedurnya dan Enggak Seribet yang Dibayangkan

Menurut Totok Yulianto, Head of 4W Service Administration PT SIS, berikut ini yang membuat gugurnya garansi resmi.

1. Tidak melakukan perawatan berkala sesuai waktu yang ditentukan di bengkel resmi Suzuki.

Merawat kendaraan di bengkel resmi adalah keharusan, karena pengerjaan dilakukan sesuai standar dan prosedur.

Dengan melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, potensi kerusakan lebih dini terdeteksi.

Untuk itu, konsumen sangat disarankan membaca secara teliti Buku Pedoman dan prosedur garansi.

2. Kerusakan akibat penggunaan suku cadang yang tidak original dan modifikasi di luar standar

Baca Juga: Ladies yang Masih Doyan Cek Hape Saat Kendarai Mobil, Ini Kata Ahli

Ada kalanya konsumen ingin memodifikasi kendaraan dengan menambahkan aksesori atau mengganti suku cadang tidak resmi.

Perubahan pada mesin, bodi, parts, kelistrikan, nomor rangka dan mesin atau hal lainnya yang tidak sesuai standar apalagi dilakukan di luar bengkel resmi bisa membuat garansi hilang.

Baca Juga: Beli Mobil Baru Ala Bank Mandiri, Isi Dompet Anti Kendor

3. Kerusakan yang diakibatkan kecelakaan dan bencana alam

Garansi resmi tidak berlaku apabila kendaraan mengalami kecelakaan atau kejadian bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya.

Kendaraan yang mengalami aus atau rusak di permukaan cat karena benturan kerikil atau tergores baret juga tidak bisa diklaim.

4. Penggunaan kendaraan tidak sesuai spesifikasi

Pengalihan fungsi kendaraan pun bisa menghanguskan garansi resmi karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.

5. Suku cadang habis karena pemakaian

Garansi penggantian suku cadang tidak berlaku untuk suku cadang yang memang harus dilakukan penggantian dalam kurun waktu tertentu dan yang habis karena pemakaian.

Contohnya busi, saringan udara, ban, oli mesin, filter oli, V-belt atau Drive belt, dan lain-lain.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x