Follow Us

Ingat Terus Aturan Wajib Pakai Masker Saat Kendarai Mobil, PSBB 2 Jakarta Diperpanjang 2 Pekan

Octa - Senin, 28 September 2020 | 16:30
Wajib pakai masker, selama pademi Covid-19.
milwaukeeindependent.com

Wajib pakai masker, selama pademi Covid-19.

Otofemale.ID - Ladies kudu tahu nih, sembarangan pakai masker meski dalam mobil bisa diberhentikan petugas.

Sembarangan itu misalnya, nggak menutupi 3 bagian dengan benar.

Baca Juga: Bukan Empty, E di Indikator Bensin Mobil Itu Artinya Mirip Lampu Kuning Traffic Light

Nggak hanya sembarangan pakai masker yang dihentikan petugas.

Sebentar saja membuka masker, kalau ketahuan petugas juga akan diberhentikan.

Baca Juga: Avanza Terbalik Kelar Alami Ban Pecah, Perhatikan 5 Hal Ini Biar Nggak Alami Kejadian Serupa

Ladies jangan anggap apa yang dilakukan petugas itu berlebihan atau lebay yah.

Soalnya semua itu sudah dituiskan dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

Bahwa setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu.Cara pelaksanaan kesehatan individu adalah dengan menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.

Baca Juga: Care and Cheers : Jaga Visibilitas Berkendara Saat Musim Hujan, Kenalan Yuk Dengan Coating KacaPenggunaan masker itu diwajibkan ketika berada di luar rumah.Juga saat berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Baca Juga: Sebelum Kejadian, Kenalan Dulu Yuk dengan Aquaplaning Pemicu Kecelakaan Saat HujanMenggunakan kendaraan bemotor, juga diwajibkan menggunakan masker.Dalam pergub tersebut nggak disebutkan naik kendaraannya sendiri atau lebih.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest