Follow Us

Ingat Terus Aturan Wajib Pakai Masker Saat Kendarai Mobil, PSBB 2 Jakarta Diperpanjang 2 Pekan

Octa - Senin, 28 September 2020 | 16:30
Wajib pakai masker, selama pademi Covid-19.
milwaukeeindependent.com

Wajib pakai masker, selama pademi Covid-19.

Pokoknya saat kendarai kendaraan, wajib pakai masker.Jadi jelas ya, bagaimana pakai masker yang sesuai dengan aturan yang sudah ada di Pergub.AWAS DENDA PROGRESIFSatu lagi yang ladies harus tahu dari aturan wajib masker ini.

Baca Juga: Sandal Jepit Bukan Solusi Gantikan Sepatu yang Basah Saat Kendarai Mobil, Baca Lagi AlasannyaJangan sampai mengulang pelanggaran yang sama.Soalnya kalau sampai kedapatan mengulang pelanggaran yang sama, maka dendanya bisa berlipat dari yang hanya Rp 250 ribu.Sesuai dengan yang ada di Pasal 5 ayat 2.

Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);

Baca Juga: Fungsi Spion Terganggu Embun Saat Hujan, Hilangkan dengan Cara Inib. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); danc. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest