ATURAN UJI EMISI
Jakarta menerapkan aturanwajib uji emisi, seprti tertuang dalam Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 66 Tahun 2020.
Baca Juga: Motor Matik Terasa Nggak Responsif Lagi, Part Ini Bisa Jadi Sumber MasalahDalam Pergub itu juga, dituliskan sasaran wajib uji emisi untuk pemilik kendaraan pribadi.Dituliskan juga, umur kendaraan 3 tahun sudah wajib lakukan uji emisi.Berikut ini yang tertulis pada Pasal 2 dan 3 Pergub Nomor 66 Tahun 2020.
(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi :a. Mobil Penumpang Perseorangan;b. Sepeda Motor(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.
Baca Juga: Naik Motor Jangan Nyalip Ditikungan, Ahlinya Bilang Begini Pasal 3 ;(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.
(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.
Baca Juga: Antisipasi Bau Badan Sebelum Naik Motor, Pakai Deodoran Model Roll On dan Stick(5) Ambang Batas Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang Kendaraan Bermotor. "Pergubnya sudah keluar dari Juli 2020. Untuk pelaksanaanya kita sudah berjalan, jadi nanti semua kendaraan pribadi yang sudah 3 tahun akan wajib mengikuti uji emisi," kata Tiyana.(*)