Follow Us

Jangan Takut Ingatkan Pemotor Dilarang Merokok, Ini Aturannya

Octa - Selasa, 06 Oktober 2020 | 15:46
Motoran sambil merokok sudah diatur dalam Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019
TMC PoldaMetro

Motoran sambil merokok sudah diatur dalam Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019

Pasal tersebut bunyinya,"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Sedangkan bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Baca Juga: Lihat Postingan Emak-Emak Lawan Arah, Kalau Kena Razia Bayar Dendanya Berapa Yah?

Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, menuliskan bahwa,"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Jangan anggap enteng, sanksi yang diberikan bagi pelanggarnya juga tak main-main.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan Pasal 283.

Bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com, judul " Naik Motor Sambil Merokok Bisa Dipenjara atau Denda Rp 750.000

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest