Follow Us

Jakarta Adakan Uji Emisi Mobil Gratis sampai Akhir Tahun, Ini Syaratnya

Octa - Rabu, 04 November 2020 | 14:47
Proses Uji Emisi Gas Buang Mobil
Radityo Herdianto

Proses Uji Emisi Gas Buang Mobil

Baca Juga: Perjalanan Luar Kota, Nyetir Mobil Kapan Waktu Istirahatnya?

Ada dua pos uji emisi, untuk mobil berbahan bakar solar dan bensin," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih.

UMUR MOBIL 3 TAHUN

Jakarta mewajibkan mobil pribadi yang umurnya sudah 3 tahun, untuk uji emisi.

Itu aturan tersebut tertuang dalam Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 66 Tahun 2020.

Berikut ini yang tertulis pada Pasal 2 dan 3 Pergub Nomor 66 Tahun 2020.(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi :a. Mobil Penumpang Perseorangan;

Baca Juga: Kenalin Nih Ladies Fitur Steering Lock, Sering Bikin Keder Pengguna Mobilb. Sepeda Motor(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.Pasal 3 ;(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi. (3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.

Baca Juga: Bahu Jalan Tol Bahaya Untuk Lakukan Hal Ini, Lihat Deh Kejadian Mobil Polisi Dihajar Truk(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.(5) Ambang Batas Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang Kendaraan Bermotor(*).

Source : Kompas.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest