Baca Juga: Ingat Selalu Arti Marka Jalan, Melanggar Dendanya Rp 500 Ribu Loh
4. Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas
5. Jakarta Barat: LTC Glodok
Seperti biasanya, untuk urus perpanjangan SIM ladies kudu siapkan dokumen pendukung.
Baca Juga: Umur Kampas Rem Mobil Sampai 50.000 Km, Bisa Cepat Habis Kalau Kalau Pengemudinya Seperti Ini
Diantaranya foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan foto kopiannya, serta bukti cek kesehatan.
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM C: Rp. 75.000
Baca Juga: Beli BBM DEXlite Dikasih Diskon Rp 250 Per Liter Sampai Akhir Tahun Check, Begini Caranya
INGAT TANGGAL KADALUARSA