Follow Us

Ladies Perlu Simpan Fotokopi SIM, Ternyata Alasannya Penting Banget

Octa - Senin, 30 November 2020 | 15:00
SIM hilang minimal punya fotokopiannya
Istimewa

SIM hilang minimal punya fotokopiannya

"Jadi fotokopi SIM itu memang dibutuhkan, tapi bila memang tidak ada tetapi ternyata di database masih ada, itu tidak masalah, tetap bisa dibuat," lanjut AKP Agung Permana.

Dijelaskan juga kalau mengurus SIM baru karena SIM sebelumnya hilang, nggak perlu lagi ujian teori mauoun praktek.

Baca Juga: Cuman Ada 2 Mitsubishi Pajero Sport, Dalam Garasi Menteri KKP yang Dini Hari Tadi Ditangkap KPK

Sedangkan untuk pengurusan SIM A baru, biayanya Rp 80.000.

Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

BTW perlu diingat kalau fotokopi SIM A yang dibawa itu bukan berlaku seperti SIM asli.

Tetap saja kalau ada razia, ladies mesti tunjukkan SIM asli.

Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki dan membawa SIM, sebagai bukti atas kemampuan dan legalitasnya dalam mengemudikan kendaraan tertentu.

Bawa STNK atau SIM fotokopian, bisa dijerat dengan pasal 288 ayat 1 (STNK) dan ayat 2 (SIM).

Sanksinya bisa pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (STNK).

Sedangkan kalau nggak bisa menunjukkan SIM yang sah, pidana kurungannya 1 bulan dan atau denda Rp 250 ribu.(*)

Source : Kompas.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest