Otofemale.ID - Ladies ingat-ingat lagi deh, punya fotokopi SIM A yang masih berlaku nggak?
Kalau nggak punya fotokopi SIM A yang masih berlaku, segera bikin.
Baca Juga: Suzuki XL7 Pilihan Baru Medium SUV, Banyak Diminati Konsumen
Pasalnya fotokopian SIM A, suatu saat bisa jadi barang penting.
Terutama saat ladies kehilangan SIM A yang asli dan hendak lakukan pengurusan yang baru.
Baca Juga: Kisah Barter 'Nyeleneh' Toyota Avanza dengan Tanaman Hias, Sempat Nggak Deal
Fotokopi SIM A, jadi syarat minimal yang harus dibawa saat mengurus SIM yang hilang.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana, soal tata cara mengurus kehilangan SIM.
"Tinggal datang, tapi tetap disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, membawa E-KTP dan copy-nya, lalu copy SIM yang hilang juga.
Membayar PNBP SIM perpanjangan, serta surat kesehatan," katanya seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Toyota Innova Ringsek Parah di Tabrak KA, Ingat Selalu Cara Aman Lewati Perlintasan