Otofemale.ID - Wajib lakukan rapid test antigen, jadi aturan baru di Jakarta.
Aturan tersebut berlaku buat warga Jakarta ataupun pendatang yang hendak keluar masuk.
Baca Juga: Hasil Rapid Test Antigen Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta, Apaan Sih Itu?
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan menyertakan syarat hasil test antigen akan berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Adapun kewajiban rapid test antigen ini diberlakukan untuk pengguna transportasi umum untuk keluar-masuk Jakarta.
Baca Juga: Artis Muda Salsabila Seruduk 2 Mobil Pakai SUV Mercy, Polisi Beberkan Endingnya
"Itu menjadi kewajiban nasional, artinya bagi maskapai, bagi (penumpang) yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," kata Syafrin.
Syafrin juga mengatakan, pemeriksaan hasil rapid test antigen untuk syarat keluar-masuk wilayah DKI Jakarta akan difokuskan di jalur udara.
"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," ucap dia.
Kendati demikian, pemeriksaan hasil rapid test antigen juga dilakukan di transportasi umum jalur laut dan darat.