Bagaimana dengan mobil pribadi?
Untuk kendaraan pribadi masih belum dikenakan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen.
Baca Juga: Aquaplaning, 'Orang Ketiga' yang Menakutkan Saat Berkendara Kondisi Hujan di Jalan Tol
"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," katanya.
Untuk diketahui, kewajiban rapid test antigen bagi yang hendak melakukan perjalanan ini diinstruksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Dan kewajiban ini, bagi mereka yang tinggal atau mau masuk ke daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Saat ini daerah yang alami lonjakan kasus positif Covid-19, diantaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, dan DKI Jakarta.(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com - Kewajiban Rapid Test Antigen Keluar Masuk Jakarta, Masa Berlaku, dan Harga