Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, Termasuk Mobil Pribadi?

Octa Saputra - Kamis, 17 Desember 2020 | 11:40
Jakarta pernah berlakukan, SIKM buat yang mau keluar masuk.
@official.jasamarga

Jakarta pernah berlakukan, SIKM buat yang mau keluar masuk.

Otofemale.ID - Wajib lakukan rapid test antigen, jadi aturan baru di Jakarta.

Aturan tersebut berlaku buat warga Jakarta ataupun pendatang yang hendak keluar masuk.

Baca Juga: Hasil Rapid Test Antigen Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta, Apaan Sih Itu?

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan menyertakan syarat hasil test antigen akan berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Adapun kewajiban rapid test antigen ini diberlakukan untuk pengguna transportasi umum untuk keluar-masuk Jakarta.

Baca Juga: Artis Muda Salsabila Seruduk 2 Mobil Pakai SUV Mercy, Polisi Beberkan Endingnya

"Itu menjadi kewajiban nasional, artinya bagi maskapai, bagi (penumpang) yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," kata Syafrin.

Syafrin juga mengatakan, pemeriksaan hasil rapid test antigen untuk syarat keluar-masuk wilayah DKI Jakarta akan difokuskan di jalur udara.

"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," ucap dia.

Kendati demikian, pemeriksaan hasil rapid test antigen juga dilakukan di transportasi umum jalur laut dan darat.

Baca Juga: Pasang Kasur Saat Lakukan Perjalanan Jauh dengan Anak Pakai Mobil Pribadi Bukan Solusi, Ini Alasannya

Bagaimana dengan mobil pribadi?

Untuk kendaraan pribadi masih belum dikenakan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen.

Baca Juga: Aquaplaning, 'Orang Ketiga' yang Menakutkan Saat Berkendara Kondisi Hujan di Jalan Tol

"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," katanya.

Untuk diketahui, kewajiban rapid test antigen bagi yang hendak melakukan perjalanan ini diinstruksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Dan kewajiban ini, bagi mereka yang tinggal atau mau masuk ke daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Saat ini daerah yang alami lonjakan kasus positif Covid-19, diantaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, dan DKI Jakarta.(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com - Kewajiban Rapid Test Antigen Keluar Masuk Jakarta, Masa Berlaku, dan Harga

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x