Follow Us

Bye Masker Scuba! Ini Aturan Pakai Masker yang Berlaku di Jakarta, Ada Denda Rp 250.000

Octa - Jumat, 15 Januari 2021 | 11:34
Wajib pakai masker dalam mobil.
<a href='https://www.freepik.com/photos/car'>Car photo created by teksomolika - www.freepik.com</a>

Wajib pakai masker dalam mobil.

Baca Juga: Trade-In Suzuki Ertiga Extra Cashback Masih Ada Kesempatan, Kuy Jangan Sampai Lolos

Disitu tertulis dua tipe masker yang diperbolehkan, yakni masker bedah dan masker kain.

Lalu di Pasal 3 ayat 2 tertulis bahwa masker bedah ada kriterianya.

1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98. 2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98. 3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.

Nah kalau masker kain, 5 kriterianya ada di pasal yang sama ayat 3.

Baca Juga: WFH Mobil Jadi Banyakan 'Ngandang', Jangan Lupa Dipanasin Ya

1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis. 2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur. 3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar. 4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran. 5. Mempu menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik.

Tertulis dalam Pasal 6 ayat 1, sanksi aturan tersebut, yaitu kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administrasi paling banyak sebesar Rp 250.000.(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest