Baca Juga: Tarif Ruas Tol JORR Untuk Mobil Pribadi Naik, Berlaku Minggu Besok
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
4 JENIS APAR
Ada 4 Jenis APAR yang perlu diketahui sebelum membeli.
1. APAR Jenis Air
Jenis ini menggunakan air dengan tekanan tinggi.
APAR jenis ini bisa dibilang paling ekonomis.
Namun, penggunaannya lebih efektif untuk memadamkan api yang disebabkan bahan padat non logam, seperti kertas, kain, karet, plastik dan sebagainya (kebakaran kelas A).
Baca Juga: Trade-In Suzuki Ertiga Extra Cashback Masih Ada Kesempatan, Kuy Jangan Sampai Lolos
2. APAR Jenis Busa
Pada jenis busa atau foam bisa dibilang lebih efektif lagi.
Cara kerjanya adalah busa akan menutup bahan yang terbakar, sehingga oksigen tidak dapat masuk untuk proses kebakaran.