2.) Tanggal 21, 26, 27 dan 28 Januari 2021 pukul 09.00 - 12.00
Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, jalan alur laut, kel. Rawa Badak Selatan, kec. Koja, Jakarta Utara.
Baca Juga: Mini Cooper Diduga Keder di Bundaran Pondok Indah, Pemotor Jadi Korbannya
SANKSI UJI EMISI
Kendaraan bermotor yang beredar di Jakarta, mulai tahun depan harus lolos uji emisi.Jangan coba-coba meremehkan aturan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Nekat melanggar aturan uji emisi, 2 sanksi menantinya.Pertama dikenakan tarif parkir tertinggi dan yang berikutnya tilang."Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," ucap Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin.(*)