Pemotor yang biarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI akan dikenakan ancaman hukuman yang sama.
2. Sabuk pengaman
Pengemudi mobil tertangkap E-TLE tidak menggunakan sabuk pengaman atau membiarkan penumpang depan tidak pakai sabuk pengaman.
Baca Juga: Tutup Pentil Ban Mobil Ladies Warna Hijau, Jangan Lakukan Ini Kalau Kurang Angin
Sanksinya adalah ancaman hukuman berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
3. Pelanggaran rambu dan marka jalan
Pengemudi mobil atau motor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stopline), ganjil-genap, dan menerobos jalur busway, bakal terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
4. Menerobos lamu merah
Untuk pengendara yang menerobos lampu merah juga bisa tertangkap E-TLE, kena pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009.
Pelanggar bisa kena hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.(*)