Follow Us

Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prioritaskan Tilang Elektronik, Yuk Kenali Jenis Pelanggarannya

Octa - Jumat, 29 Januari 2021 | 17:29
Ilustrasi kamera CCTV Kepolisian
DTNex.in

Ilustrasi kamera CCTV Kepolisian

Pemotor yang biarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI akan dikenakan ancaman hukuman yang sama.

2. Sabuk pengaman

Pengemudi mobil tertangkap E-TLE tidak menggunakan sabuk pengaman atau membiarkan penumpang depan tidak pakai sabuk pengaman.

Baca Juga: Tutup Pentil Ban Mobil Ladies Warna Hijau, Jangan Lakukan Ini Kalau Kurang Angin

Sanksinya adalah ancaman hukuman berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

3. Pelanggaran rambu dan marka jalan

Pengemudi mobil atau motor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stopline), ganjil-genap, dan menerobos jalur busway, bakal terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

4. Menerobos lamu merah

Untuk pengendara yang menerobos lampu merah juga bisa tertangkap E-TLE, kena pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009.

Pelanggar bisa kena hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest