2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Mobil Ladies Nggak Lolos Uji Emisi, Hayo Ngaku Sering Lakukan Ini Yah
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apa yang dilakukan pengemedi MPV dengan halangi laju ambulan, termasuk melanggar lalu lintas dan bisa kena pasal.
Sanksi dari pelanggaran yang diatur dalam Pasal 287 ayat (4), ancama kurungan selama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.(*)