Follow Us

Tilang Bagi Mobil yang Nggak Lolos Uji Emisi, Respon Polda Metro Jaya Seperti Ini

Octa - Jumat, 29 Januari 2021 | 17:58
Denda uji emisi
via gridoto.com

Denda uji emisi

"Mekanisme penindakan nanti saat kendaraan lewat, kami hentikan, kalau dia bisa membuktikan tanda lulus uji emisi gas buang, berarti dia tidak melanggar.

Tapi, kalau masih belum diuji emisi, berarti dia dilakukan uji emisi gas buang,"ungkapnya.

Baca Juga: Tutup Pentil Ban Mobil Ladies Warna Hijau, Jangan Lakukan Ini Kalau Kurang Angin

BIAYA UJI EMISI MANDIRI

Ladies pemilik mobil, bisa lakukan uji emisi di bengkel resmi secara mandiri.

Maksudnya uji emisi yang tanpa melakukan servs rutin di bengkel resmi.

Kalau uji emisi yang sekalian servis rutin, tanpa dipungut biaya alias gretongan (gratis,red).

Nah uji emisi mandiri di bengkel resmi, ada biaya yang dikenakan.

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Begini Kata Dokter Supaya Wajah Bebas Masalah Walau Pakai Masker

Bagi ladies pemilik mobil Honda, maka biaya uji emisi mandiri di bengkel resmi Rp 150 ribu.

Harga yang sama juga diberlakukan di bengkel resmi Toyota (bagi pemilik Toyota pastinya).

Sedangkan pemilik mobil Daihatsu, uji emisi mandirinya kena biaya Rp 165 ribu.(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com - Tenang, Polisi Belum Tilang Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest