Rajin mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak agar tetap terhindar dari COVID-19 pada saat berkegiatan di luar rumah.
Seperti biasanya, untuk urus perpanjangan SIM ladies kudu siapkan dokumen pendukung.
Baca Juga: Mobil Baru Jangan Lewatkan Servis Rutin Pertama, Ini Alasannya
Diantaranya foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan foto kopiannya, serta bukti cek kesehatan.
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM C: Rp. 75.000
Baca Juga: Beredar Kabar Kapolri Baru Revisi Biaya Tilang, Ini Respon Divisi Humas Polri
Oh ya, perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk SIM A dan C.
KAPAN PERPANJANGAN SIM
SIM punya basa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang.