Follow Us

Masuk Jalan Tol di Lampung 2 Mobil Bisa Lolos Hanya Pakai Satu Kartu, Salah Siapa?

Octa - Senin, 15 Februari 2021 | 18:03
Gardu Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Hutama Karya

Gardu Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

Menanggapi hal tersebut, PT Hutama Karya memberikan beberapa penjelasan soal peristiwa tersebut.

Pemberian denda dikarenakan kendaraan kedua tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat keluar sehingga dikenakan denda sesuai PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca Juga: Aturan Baru Lakukan Perjalanan Pakai Mobil Pribadi di Jawa dan Bali, Sekarang Wajib Tes!

Kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dapat dikenakan denda dua kali tarif jarak terjauh.

Dalam kasus ini, yaitu GT Bakauheni hingga GT Kayu Agung dengan total sebesar Rp 283.000, sehingga total dari dua kali tarif jarak terjauh tersebut, yaitu Rp 566.000.

Selanjutnya, soal kenapa dua kendaraan tersebut bisa masuk lewat GT Lematang, pihak Hutama Karya mengatakan bahwa hal itu disebabkan oleh kesalahan sistem pada transaksi kartu tersebut.(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com - Pakai 1 Kartu untuk 2 Kendaraan hingga Kena Denda Rp 566.000, Pengelola Tol Sebut Ada Kesalahan Sistem

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest