Follow Us

SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jakarta Selatan di Kampus Kalibata

Octa - Senin, 22 Februari 2021 | 08:25
SIM A dan C perpanjangannya bisa via Layanan SIM Keliling (ilustrasi)
Tribunnews.com/blogotive.com

SIM A dan C perpanjangannya bisa via Layanan SIM Keliling (ilustrasi)

Otofemale.ID - Warga di beberapa wilayah Jakarta, weekend kemarin disibukkan dengan banjir.

Hari ini, Senin (22/2/2021) bisa jadi masih sibuk dengan acara bersih-bersih rumah.

Baca Juga: Sebelum Ajak Mobil Terobos Banjir, Pastikan Hal Ini Terlebih Dulu

Meski demikian, jangan sampai kelupaan yang masa berlaku SIM-nya dekat banget kadaluarsa.

Segera lakukan perpanjangan masa berlaku SIM, sebelum kelewatan.

Baca Juga: Ketahuan Terobos Lampu Merah Malah Caci Petugas Saat Ditilang, Jangan Ditiru!

Bisa berabe kalau sampai lupa diurus dan jadi kelewatan masa berlaku SIM.

Alamat bikin SIM baru dan pastinya butuh biaya yang lebih mahal.

Ketimbang perpajangan yang biayanya hanya Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM C Rp 75.000.

Melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, nggak harus ke Satpas SIM.

Khusus untuk perpanjangan SIM A dan C, bisa dilakukan di Layanan SIM Keliling.

Baca Juga: Awas Jamur, Lakukan Ini Setelah Mobil Kehujanan Meski Tertutup Cover

Untuk hari ini, Polda Metro Jaya buka LAyanan SIM Keliling di beberapa wilayah ini.

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.

Jakarta Utara : Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim.

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.

Jakarta Barat : Mall Citraland.

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Beli Avanza Bulan Depan, Estimasi Harga Setelah Diskon PPnBM Nggak Sampai Rp 200 Juta

Dalam hal pengurusan perpanjangan SIM, dokumen yang kudu disiapkan diantaranya foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan foto kopiannya, serta bukti cek kesehatan.

Seperti biasanya, Layanan SIM Keliling buka dari jam 08.00-14.00 WIB.

SIM HILANG

Step by step mengurus SIM hilang adalah sabagai berikut :

1. Membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat dengan lokasi saat ini, seperti melaporkan kehilangan lainnya.2. Dengan surat kehilangan itu, ladies bisa kunjungi Satpas SIM terdekat.Jangan lupa bawa dokumen (KTP/Fotokopinya, fotokopi SIM lama yang hilang (jika ada) dan surat kehilangan dari kepolisian untuk bukti kalau Anda pernah memiliki SIM).3. Lakukan pendaftaran di Satpas SIM dengan ,mengisi formulir pendaftaran lengkap.4. Serahkan ke loket pendaftaran yang disediakan beserta berkas tersebut di atas.5. Tunggu sampai petugas selesai melakukan pengecekan.

6. Kalau data sudah lengkap dan valid ladies akan diminta melakukan verifikasi untuk mengambil data SIM lama.7. Verifikasi kelar, maka foto, sidik jadi dan tanda tangan.Petugas akan lakukan cek ulang data, diantara penulisan nama, alamat, serta tanggal kelahiran.8. Terakhir tinggal tunggu SIM jadi dan diserahkan oleh petugas.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest