Otofemale.ID - Surat kendaraan itu yang dimaksud BPKB dan STNK ya bund.
Banjir weekend kemarin, bisa jadi STNK yang biasa di dompet selamat.
Baca Juga: Korban Banjir Bekasi Tekor Sampai Jutaan Rupiah, Maling Spion Beraksi
Nah belum tentu dengan BPKB yang sehari-harinya ada di dalam lemari.
Akibat banjir yang ngerendem rumah, BPKB ikutan kerendem dan rusak.
Baca Juga: Nyalip Kendaraan Bukan Asal Tancap Gas, Avanza Vs Bus 9 Nyawa Melayang
Atau lebih apes lagi, BPKB-nya hilang ikut terseret banjir.
Kalau sudah begini, bagaimana cara pengurusannya?
Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan urus BPKB yang rusak, kudu bawa beberapa dokumen saat melakukan pengurusan.
Dokumen yang dimaksud BPKB yang rusak dan juga KTP asli pemilik.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Ingat Aturan Naik Mobil Pribadi di Jakarta
Nah kalau BPKB-nya hilang, disertakan juga surat laporan kehilangan dari kantor polisi terdekat.
BTW mengurus BKPB yang rusak atau hilang, nggak ke kantor SAMSAT ya.
Baca Juga: Sebelum Ajak Mobil Terobos Banjir, Pastikan Hal Ini Terlebih Dulu
BPKB yang hilang atau rusak, mengurusnya di Gedung Biru Polda Metro Jaya (kalau Jakarta dan sekitarnya).
Selanjutnya step by step mengurus BPKB rusak atau hilang, sebagai berikut :
RUSAK :- Isi formulir permohonan- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain- BPKB yang rusak masih ada
Baca Juga: Pilot Cantik Athira Alami Kecelakaan, Mobil Sampai Ludes Terbakar- Cek fisik kendaraan- STNK asli dan foto copyHILANG :- Isi formulir permohonan- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai- STNK asli dan foto copy - Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan).(*)