Follow Us

Ingat! Belok Kiri Nggak Boleh Langsung, Jangan Norak Mainan Klakson

Octa - Jumat, 26 Februari 2021 | 21:42
Belok kiri sudah nggak boleh langsung.
@budayadisiplin

Belok kiri sudah nggak boleh langsung.

Pengemudi mobil yang masih doyan mainan klakson seperti diatas itu, perlu dibacain UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pasal 112 Ayat 3 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur itu semua.

Baca Juga: Hyundai Peduli Banjir Sampai Akhir Maret 2021, Dapat Towing Gratis

Bunyi dari undang-undangnya adalah bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), pengemudi kendaraan dilarang berbelok kiri. Kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas atau APILL.

DULU MEMANG BOLEHFounder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, belok kiri langsung di persimpangan dengan lampu lalu lintas pada zaman dulu memang diperbolehkan.

Itu sebelum pemberlakuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

"Dulu di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 memang diperbolehkan pengemudi untuk langsung belok kiri di persimpangan.

Namun sekarang kan sudah tidak berlaku, harus mengikuti UU No. 22 Tahun 2009,” ucap Jusri dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/1/2021).(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest