Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kawasan Ring 1 Jakarta, Buntut Pengendara Moge Ditendang Paspampres

Octa Saputra - Senin, 01 Maret 2021 | 19:47
Tangkapan Layar Video Moge ditendang Paspampres
Twitter

Tangkapan Layar Video Moge ditendang Paspampres

Otofemale.ID - Seminggu kemarin geger, pengendara moge (motor gede) ditendang Paspampres.

Sampai terjadi seperti itu, akibat pengedara moge tersebut menerobos kawasan ring 1.

Baca Juga: Jalan Sudirman-Thamrin Ada Pembatas Jalur Sepeda Berbahan Beton, Lagi Uji Coba

Adapun kawasan ring 1 yang diterobos adalah Jalan Veteran III, yang berada di belakang Istana Kepresidenan.

Pihak Paspampres mengatakan, penindakan terhadap para pengendara motor itu terpaksa dilakukan, karena mereka telah menerobos area Ring 1 Istana Kepresidenan, yang mana pada saat itu sedang dilakukan pengamanan instalasi di kantor Wakil Presiden.

Baca Juga: 14 Motor Hasil Curanmor ada di Polres Bogor, Buruan Cek Siapa Tahu Rejeki

Agar nggak terjadi lagi kejadian serupa, perlu tahu nih klasifikasi dari ring 1.

Mengutip Portal PPID TNI, Paspampres bertanggung jawab penuh atas keselamatan hidup Very-Very Important Person (VVIP).

VVIP yang dimaksud terdiri dari Presiden RI beserta keluarga, Wakil Presiden beserta keluarga, Mantan Presiden/Wakil Presiden, dan tamu Negara setingkat kepala Negara atau kepala pemerintahan, beserta keluarga mereka, yang berkunjung ke Indonesia.

Dalam melaksanakan sebuah operasi pengamanan, Paspampres berkoordinasi dengan unsur Polri dan TNI yang berwenang di lokasi yang dikunjungi oleh VVIP.

Baca Juga: Putra Presiden Jokowi Sah Jadi Walikota Solo, Ini Isi Garasi Gibran

Secara umum terdapat tiga lapis penjagaan dalam sebuah operasi pengamanan.

Paspampres bertanggung jawab penuh terhadap pengamanan terdalam (Ring 1) atau yang berada paling dekat dengan VVIP.

Lapis penjagaan selanjutnya, sebut saja Ring 2 dan Ring 3, dilakukan oleh unsur Polri dan TNI yang berwenang.

Lalu yang masuk dalam klasifikasinya ring 1 di Jakarta, ada 9 kawasan.

Mengutip Peraturan Menteri Sekretariat Negara (Permensesneg) Nomor 14 tahun 2016, berikut sembilan wilayah atau objek yang masuk klasifikasi Ring 1:

1. Halaman kompleks Istana Kepresidenan Jakarta 2. Istana Merdeka 3. Istana Negara 4. Gedung Kantor Presiden 5. Gedung Kantor Staf Presiden 6. Wisma Negara 7. Gedung Kantor Sekretariat Presiden 8. Istana Wakil Presiden 9. Gedung Kantor Sekretariat Wakil Presiden

PENGENDARA MOGE MINTA MAAF

Baca Juga: Jakarta Larang Mobil 10 Tahun Keatas Beredar, Sedang Diformulasikan!

Asisten Intellijen Paspampres, Letkol Inf Wisnu Herlambang mengatakan, pihaknya telah menyerahkan pelanggaran lalu lintas di video sunmori tersebut ke aparat yang lebih berwenang. "Hal-hal terkait pelanggaran hukum atau aturan lalu lintas di area ring 1 dalam video, sudah kami serahkan ke Kepolisian.

Kejadian antara komunitas motor dan Paspampres ini sudah selesai," ujarnya saat konferensi pers di Mako Paspampres di Jakarta Pusat, Senin (1/3/2021).

Wisnu mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan ke para anggota komunitas motor yang diketahui bernama Liquid Bikers (LB) tersebut.Halid Darmawan, Road Captain komunitas LB sudah mengakui kesalahan ke pihak Paspamres."Saya selalu perwakilan dari komunitas mengakui kejadian yang terekam di video, benar dilakukan oleh saya dan teman-teman. Maka dari itu, kami hadir untuk meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh satuan Paspamres," ungkapnya dalam konferensi pers tersebut.(*)

Source :Kompas.comGridOto.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x