Follow Us

Sah! Tilang Elektronik Nasional, Pengendara Nakal Siap-Siap 'Kejepret'

Octa - Selasa, 23 Maret 2021 | 16:13
12 Polda serentak laksanakan Electronic Traffic Law Enforcement (23/3/2021)(ilustrasi).
kompas.com

12 Polda serentak laksanakan Electronic Traffic Law Enforcement (23/3/2021)(ilustrasi).

1. Polda Metro Jaya 98 titik2. Polda Jawa Barat 21 titik3. Polda Jawa Tengah 10 titik4. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 4 titik5. Polda Jawa Timur 56 titik6. Polda Riau 4 titik7. Polda Lampung 5 titik8. Polda Jambi 8 titik9. Polda Sumatera Barat 10 titik10. Polda Sulawesi Selatan 16 titik11. Polda Sulawesi Utara 11 titik 12. Polda Banten 1 titik

PELANGGARAN INCARAN ETLE

Bagi pengguna mobil atau motor, kudu ingat pelanggaran yang jadi incaran kamera tilang elektronik.Total kamera tilang elektronik, mengincar 10 pelanggaran lalu lintas.Kesepuluh pelanggaran lalu lintas itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Tilang Elektronik Depok Masih Sosialisasi, Pekan Depan Jangan Harap Ferguso!Berikut ini 10 pelanggaran lalu lintas yang diincar :1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan,3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,4. Melanggar batas kecepatan,5. Menggunakan pelat nomor palsu,6. Berkendara melawan arus,7. Menerobos lampu merah,8. Tidak menggunakan helm,9. Berboncengan lebih dari 3 orang,10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor (*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest