Pengendara motor nggak pakai helm, bis kena pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca Juga: Jalan Tol Arah Cikampek Ada Perbaikan Sampai Jumat, Cek Lokasinya
Sanksi dan dendanya jelas tertulis di Pasal 290 dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
3. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
Sabuk pengaman wajib dipakai pengemudi mobil dan orang yang duduk disebelahnya.
Baca Juga: Dapat Surat Tilang Elektronik Tapi Nggak Melanggar, Bagaimana Ini?
Kejepret kamera tilang elektronik nggak pakai sabuk pengaman, bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
4. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalanMobil dan motor yang nekat melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, bisa kena sanksi kurungan hingga 2 bulan.
Dan juga yang tercantum dalam Pasal 287 ayat 1, dendanya maksimal Rp 500.000.
5. Menggunakan pelat nomor palsu
Pasal 280, menjerat mereka yang nekat menggunakan nopol palsu.
Pelanggaran jenis ini, bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.(*)